PPN 12%
PPN 12%......? PPN 12% yang didengung-dengungkan pemerintah atas kesepakatan antara DPR dan Pemerintah di tahun 2021 dengan terbitnya undang undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. telah membuat road map, dimana di tahun 2022 PPN telah mengalami kenaikan 1% dari awalnya 10% menjadi 11%. Selanjutnya di awal Januari 2025 rencana akan dinaikan menjadi 12%, kenaikan ini memang berdasarkan amanat undang undang dengan tujuan naiknya secara perlahan agar tidak menggangu inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat. Rencana kenaikan ini bak bola panas yang beredar di berbagai elemen masyarakat, karna kenaikan 12% hampir berpengaruh ke semua lini, baik sandang pangan dan papan. karna akan berpengaruh kepada kenaikan harga-harga barang. hingga end konsumen (masyarakat) akan menderita kenaikan harga yang cukup besar selain itu dampak lainnya akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun. sehingga pada akhirnya raky...