PPN 12%

PPN 12%......?



    PPN 12% yang didengung-dengungkan pemerintah atas kesepakatan antara DPR dan Pemerintah di tahun 2021 dengan terbitnya undang undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
telah membuat road map, dimana di tahun 2022 PPN telah mengalami kenaikan 1% dari awalnya 10% menjadi 11%.

    Selanjutnya di awal Januari 2025 rencana akan dinaikan menjadi 12%, kenaikan ini memang berdasarkan amanat undang undang dengan tujuan naiknya secara perlahan agar tidak menggangu inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat.

    Rencana kenaikan ini bak bola panas yang beredar di berbagai elemen masyarakat, karna kenaikan 12% hampir berpengaruh ke semua lini, baik sandang pangan dan papan. karna akan berpengaruh kepada kenaikan harga-harga barang. hingga end konsumen (masyarakat) akan menderita kenaikan harga yang cukup besar selain itu dampak lainnya akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun. sehingga pada akhirnya rakyatlah yang harus menderita akibat end user atau pengguna akhir.

Tapi di penghujung tahun 2024 tepatnya 31 Desember 2024 pukul  20.00 Wib. pemerintah melalui Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa:

  1. PPN 12 % yang berlaku 1 Januari 2025, hanya dikenakan kepada barang mewah. Yang mana listnya di atur dalam PMK 15 tahun 2023 tentang penetapan jenis barang dan jasa kena pajak yang tergolong mewah antara lain; rumah mewah dengan harga jual 30 M; balon udara; kelompok peluru dan senjata api; kelompok pesawat udara private jet, helikopter; kapal pesiar mewah, yach.
  2. Berdasarkan poin 2 sehingga PPN 11% masih tidak berubah (tetap sama)
  3. Adapun stimulus ekonomi yang pemerintah berikan di tahun 2025 senilai 265 T
        3a. Perpanjangan masa berlaku tarif 0.5% UMKM (omzet 500 jt setahun)
        3b. PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sd 5 miliar atas 2      
               miliar pertama dengan skema diskon 100% bulan jan-feb dan 50% bulan 
               Juli sd des 25
         3c. Bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan dan listrik diskon
                50% bagi daya 2200 VA jan feb 25
         3d. Pekerja kena PHK dapat jaminan kehilangan pekerjaan
         3e. Mobil listrik diberikan insentif pajak  
         3f.  Industri padat karya diberikan insentif pph 21 ditanggung pemerintah bagi 
               Gaji sd 10 juta per bulan.
     
    Semoga keputusan ini yang disampaikan mendadak dipenghujung tahun 2024, memang benar adanya sesuai dengan konfrensi pers. dan aturan aturan yang mendukung atas keputusan ini dapat segera diterbitkan sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran informasi yang dapat menimbulkan Chaos (kisruh).
     
     
    Selamat Tahun Baru 2025 semoga kebijakan kebijakan berpihak kepada rakyat dan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sesuai amanat Pancasila.
     
    Disclaimer:
    opini ini adalah murni kesimpulan atau pandangan pribadi yang bersifat subjektif dan tidak bermaksud menyudutkan para pihak.

     
     
    Sumber sumber:
     
     
    PMK 15 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Mewah
     
    UU NO 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
     
     
     

     

 

    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SAAT PEMBETULAN SPT VS DIMULAINYA PEMERIKSAAN

Perbedaan penerapan perpajakan PPN dan PPh atas penempatan karyawan member pada KSO