Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

SAAT PEMBETULAN SPT VS DIMULAINYA PEMERIKSAAN

Gambar
Pendahuluan  sejak reformasi birokrasi mulai dikumandangkan oleh direktorat jendral pajak, berbagai pembenahan mulai dilakukan baik penyederhanaan tata cara perpajakan maupun peningkatan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. salah satu program yang sedang berlangsung di tahun 2015 ini adalah tahun pembinaan wajib pajak . Dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 91/pmk.03/2015 secara umum dijelaskan tentang penghapusan sanksi administrsi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dan Penyampaian serta pembetulan SPT tahun pajak 2014. Dalam hal ini penulis hanya menekankan pada saat penyampaian pembetulan SPT  yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan sehingga tidak terkena sanksi administrasi dan korelasinya dengan saat dimulainya pemeriksaan. mungkin terbenak dalam pemikiran kita "mengapa pembetulan berhubungan dengan pemeriksaan?" selanjutnya apakah korelasinya pembetulan SPT dengan tahun pembinaan pajak? Saat Pembetulan SPT...

Perbedaan penerapan perpajakan PPN dan PPh atas penempatan karyawan member pada KSO

Gambar
Perbedaan penerapan perpajakan PPN dan PPh atas penempatan karyawan member pada KSO Latar Belakang masalah Adanya perbedaan persepsi dalam penerapan perpajakan atas kegiatan penempatan karyawan member pada KSO. Adapun perbedaan paradigma sesuai dengan dasar aturan yang ada dan analisis persepsi atau pemahaman akan aturan perpajakan diuraikan sebagai berikut: A.     Pandangan PT Wijaya karya (persero) Tbk. “kami melakukan tagihan / invoicing ke KSO atas jasa penempatan karyawan kami disana dengan nilai invoicing melebihi nilai gaji yang kami bayarkan kepada karyawan tersebut (terdapat delta atau selisih margin) pada tagihan tersebut ditagihkan PPN sebesar 10 % dari nilai biling rate dan bersedia untuk dipotong PPh atas jasa manajemen sebesar 2% dari DPP sebelum PPN a.       Dasar pemungutan PPN menurut PT Wijaya Karya (persero) Tbk. Berdasarkan UU No 42 tahun 2009 tentang PPN, pasal 4A angka 3 PPN mengatur negative list penyerah...