SAAT PEMBETULAN SPT VS DIMULAINYA PEMERIKSAAN
Pendahuluan sejak reformasi birokrasi mulai dikumandangkan oleh direktorat jendral pajak, berbagai pembenahan mulai dilakukan baik penyederhanaan tata cara perpajakan maupun peningkatan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. salah satu program yang sedang berlangsung di tahun 2015 ini adalah tahun pembinaan wajib pajak . Dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 91/pmk.03/2015 secara umum dijelaskan tentang penghapusan sanksi administrsi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dan Penyampaian serta pembetulan SPT tahun pajak 2014. Dalam hal ini penulis hanya menekankan pada saat penyampaian pembetulan SPT yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan sehingga tidak terkena sanksi administrasi dan korelasinya dengan saat dimulainya pemeriksaan. mungkin terbenak dalam pemikiran kita "mengapa pembetulan berhubungan dengan pemeriksaan?" selanjutnya apakah korelasinya pembetulan SPT dengan tahun pembinaan pajak? Saat Pembetulan SPT...