SAAT PEMBETULAN SPT VS DIMULAINYA PEMERIKSAAN

Pendahuluan
sejak reformasi birokrasi mulai dikumandangkan oleh direktorat jendral pajak, berbagai pembenahan mulai dilakukan baik penyederhanaan tata cara perpajakan maupun peningkatan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. salah satu program yang sedang berlangsung di tahun 2015 ini adalah tahun pembinaan wajib pajak .
Dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 91/pmk.03/2015 secara umum dijelaskan tentang penghapusan sanksi administrsi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dan Penyampaian serta pembetulan SPT tahun pajak 2014. Dalam hal ini penulis hanya menekankan pada saat penyampaian pembetulan SPT yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan sehingga tidak terkena sanksi administrasi dan korelasinya dengan saat dimulainya pemeriksaan. mungkin terbenak dalam pemikiran kita "mengapa pembetulan berhubungan dengan pemeriksaan?" selanjutnya apakah korelasinya pembetulan SPT dengan tahun pembinaan pajak?
Saat Pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak
Pembetulan SPT dalam peraturan menteri keuangan 243 PMK No.03 tahun 2014 pasal 20 ayat 1 disebutkan wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyatan tertulis dengan kondisi dimana direktur jendral pajak belum melakukan tindakan berupa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi dalam rangka menerbitkan surt ketetapan Pajak;
- penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, atau
- penyampaian pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
jika kita pahami secara semantik hukum maksud dalam kalimat "penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak mengandung makna yang masih membingungkan karna tersirat dan tidak dijelaskan secara spesifik sehingga menimbulkan pertanyaan baru yaitu Kapan sebenarnya surat pemberitahuan pemeriksaan itu dianggap sah disampaikan kepada Wajib Pajak.
kapan dalam hal ini merujuk pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan ataukah saat surat diterima oleh wajib pajak.
untuk lebih memberikan gambaran yang utuh dalam sebuah pemahaman suatu peraturan tentunya kita harus merunut kepada aturan yang lebih tinggi sesuai dengan hirarki aturan itu sendiri.
dalam hal ini mari kita cermati Ketentuan umum perpajakan yang sujatinya adalah Undang-undang no 28 tahun 2007 pada pasal 8 ayat 1 secara intisari dijelaskan bahwa wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT dengan syarat direktur jendral pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
dalam penjelasannya yang dimaksud dengan "mulai tindakan pemeriksaan" adalah pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) pajak disampaikan kepada wajib pajak.
penyampaian surat pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dan dengan cara pengiriman pos
jika disampaikan langsung kepada wajib pajak maka pada saat disampaikan secara langsung tersebut tanda dimulainya pemeriksaan lapangan sesuai dengan pasal 26 PMK 17 th 2013 tentang pemeriksaan.
selanjutnya yang dimaksud saat atau tanggal jika disampaikan atau dikirim melalui pos adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimil, dan atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung oleh wajib (pasal 1 angka 40 dan angka 41 UU no 28 tahun 2007).
Berdasarkan hal tersebut penting halnya wajib pajak dalam kaitannya melakukan pembetulan SPT mencermati betul saat tanggal pembetulan dan tanggal surat SP2 diterima oleh WP karna pembetulan tidak dapat dianggap sah jika SP2 telah diterima dan pemeriksaan dinyatakan telah dimulai.
lalu apakah kesalahan melakukan pembetulan sehingga pembetulan menyebabkan timbulnya surat Ketetapan pajak Kurang bayar dan Surat tagihan pajak atas keterlambatan penyetoran Kurang bayar tersebut dapat dihapuskan?
Penghapusan sanksi administrasi atas tindakan pembetulan SPT
menteri keuangan melalui PMK no 91/pmk.03/2015 memberikan tata cara penghapusan sanksi atas tagihan pajak yang timbul akibat keterlambatan penyetoran dan pelaporan SPT khususnya untuk tahun pajak 2014. dengan adanya program ini diharapkan wajib pajak atas kemauan sendiri dan dengan sadar serta telah memperhatikan aturan tentang sahnya suatu pembetulan SPT, dapat dengan mudah dan segera membetulkan SPTnya sehingga penerimaan negara dapat meningkat dari sektor fiskal dan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi
Undang-undang no 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan
peraturan Menteri Keuangan No 17 /pmk.03/2013 tentan tata cara pemeriksaan
peraturan Menteri keuangan No 243/pmk.03/2014 tentang surat pemberitahuan (SPT)
Komentar
Posting Komentar