Perbedaan penerapan perpajakan PPN dan PPh atas penempatan karyawan member pada KSO
Perbedaan
penerapan perpajakan PPN dan PPh atas penempatan karyawan member pada KSO
Latar Belakang
masalah
Adanya perbedaan persepsi dalam
penerapan perpajakan atas kegiatan penempatan karyawan member pada KSO.
Adapun perbedaan paradigma sesuai dengan
dasar aturan yang ada dan analisis persepsi atau pemahaman akan aturan
perpajakan diuraikan sebagai berikut:
A. Pandangan PT Wijaya karya (persero) Tbk.
“kami melakukan tagihan / invoicing ke KSO atas jasa penempatan karyawan kami disana dengan nilai invoicing
melebihi nilai gaji yang kami bayarkan kepada karyawan tersebut (terdapat delta
atau selisih margin) pada tagihan tersebut ditagihkan PPN sebesar 10 % dari
nilai biling rate dan bersedia untuk dipotong PPh atas jasa manajemen sebesar
2% dari DPP sebelum PPN
a.
Dasar pemungutan PPN menurut PT Wijaya Karya
(persero) Tbk.
Berdasarkan
UU No 42 tahun 2009 tentang PPN, pasal 4A angka 3 PPN mengatur negative list
penyerahan jasa yang tidak dipungut PPN. Jasa penempatan karyawan dimaksud
tidak atau bukan merupakan jasa yang termasuk negatif list sehingga merupakan
Obyek PPN dan termasuk juga bahwa PT Wijaya Karya telah memberikan fasilitas
atau kemudahan berupa penyediaan SDM kepada KSO yang menyebabkan
suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.
Lebih lanjut lagi kriteria jasa tenaga kerja yang bukan merupakan objek PPN
sbb:
1.
Pengusaha
penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak
lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan
perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
2.
Pengusaha
penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
3.
Pengusaha
penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja
yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
4.
Tenaga kerja
yang disediakan masuk dalam struktur kepegaaian pengguna jasa tenaga kerja. 1
Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, jasa penyedia tenaga
kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai pajak pertambahan nilai.2
Sehingga dalam hal ini penyerahan jasa penempatan
tenaga kerja pada KSO merupakan objek PPN karna tidak semua
terpenuhi keriteria yang diminta oleh PMK tersebut. Disamping itu dalam
penegasan dan/ atau penjelasan atas PMK 83/pmk.03/2012 yaitu SE-47/ PJ/2012 Tentang Pedoman penjelasan mengenai
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Disebutkan bahwa terdapat tiga definisi
jasa tenaga kerja yaitu:
1.
Jasa tenaga
kerja yang diserahkan oleh tenaga kerja langsung kepada pengguna jasa tenaga
kerja
2.
Jasa penyediaan tenaga
kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga
kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat
meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau
penempatan tenaga kerja yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
3.
Jasa
penyelenggara pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan
tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan
dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja.
Selanjutnya
dalam hal kriteria jasa tenaga kerja dimaksud dalam PMK 83/pmk.03/2012 dan peraturan penjelas dan/atau penegas
SE-47/pj/2012 tidak dipenuhi maka dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja adalah:
1)
Penggantian,
meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha
jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa,
termasuk imbalan yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima
oleh tenaga kerja.
2)
Nilai lain,
dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam
faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan
tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh
tenaga kerja. Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada
pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Ada pun masing-masing contoh diuraikan
dalam SE-47/pj/2012 antara lain sebagai berikut:
1.
Termasuk dalam
kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN
a.
jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah
bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung
jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan
tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya
bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa
tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
b.
jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima,
yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris
dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya.
Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi
karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT
Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut,
PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima. Jasa yang diserahkan oleh PT
Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk
dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
c.
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam
usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi
yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari
instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga
Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin
mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua)
karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam
jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta. Jasa
yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil
"Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut :
1)
Pemborongan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi :
a) Tenaga kerja;
b) Metode kerja
c) Chemical
d) Perlengkapan; dan
e) Peralatan kerja
Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT
Adi Daya memperoleh imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran
sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT
Global adalah jasa kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan
Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai
dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
2)
Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf c,
sebagai berikut :
PT Bahtera merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama
dengan PT Pratama Duta, sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga
kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera
hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT
Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Bahtera hanya
bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan metode kerja,
chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta. Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera
kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga
kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah
dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima
imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan
oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar
Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT
Pratama Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria
sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa
penyediaan jasa pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan
jasa tersebut adalah :
a)
Penggantian, yaitu sebesar Rp 30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah), dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak
antara yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga
kebersihan; atau
b)
Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima
oleh PT Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas penyerahan jasa
tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang
diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu
sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut maka
penyerahan jasa kena pajak kepada KSO yang dilakukan oleh PT WIJAYA
KARYA (PERSERO) Tbk. Bukan merupakan perusahaan jasa tenaga kerja yang tidak
dikenai PPN.
Bahwa subjek PPN berdasarkan PP no 1 tahun
2012 pasal 3 ayat 1 dan 2 mengatur mengenai JO atau kerja sama operasi, dalam
hal ini KSO adalah administrative KSO yang merupakan subjek PPN dalam
UU 42 tahun 2009 termasuk dalam badan lainnya pada pasal 1 angka 13.
b.
Dasar pemotongan Pajak penghasilan oleh KSO
Bahwa
dasar pengenaan PPh oleh KSO mengacu pada Undang-undang No 36 tahun
2008 tentang pajak penghasilan pasal 23 huruf c dengan tariff sebesar 2% (dua
persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
Bahwa
berdasarkan atas jasa yang diberikan kepada KSO oleh PT
Wijaya Karya tidak dan bukan merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, karna pada
dasarnya penempatan karyawan pada KSO dengan maksud untuk membantu proses
percepatan peroyek perluasan terminal disamping dari tagihan biling rate
tersebut bertujuan untuk mendapatkan delta atau selisih lebih penghasilan dari
penempatan karyawan. Besarnya
selisih lebih antara tagihan billing rate dengan yang seharusnya dibayar adalah
merupakan penghasilan.
Bahwa
dalam penagihan tidak dirinci besarnya biaya penggantian dan selisih keuntungan
sehingga besarnya DPP adalah kesuluran jumlah yang ditagih oleh PT Wijaya karya
dan penghasilan yang dimaksud adalah jasa manajemen.
Jasa
manajemen dalam SE-35/pj/2010 adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara
langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen dalam hal penempatan
karyawan atau SDM untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam menghasilkan
Output yang direncanakan.
B.
Paradigma Perpajakan atas jasa penempatan
karyawan PT. Waskita Karya (persero) Tbk. Pada KSO
Dasar hukum PT
waskita Karya Tidak Menerbitkan PPN dan tidak dipotong PPh atas penempatan
karyawan pada KSO dalah sebagai berikut:
Bahwa dalam surat
dirjen pajak nomor: S-1047/pj.322/2004 tentang penjelasan pengertian
penggantian dan reimbursement.
Pada kasus ini biaya yang ditagihkan kembali
(reinvoicing) kepada PT ABC atas biaya yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT
ABC atas jasa yang digunakan oleh PT XYZ adalah pergantian. Penggantian sesuai
pasal 1 angka 19 UU 42 tahun 2009 adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima
Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir tersebut
Dengan ini ditegaskan
kembali bahwa:
a. Dalam hal penggantian
terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas
nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian
yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai
reimbursement.
b. Dalam
hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement sehingga tagihan
askes tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang
terutang.
Bahwa dalam Surat Edaran SE no 59/pj/2009
tentang jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada pasal 23 UU 36 tahun 2008
tentang pajak penghasilan. Angka 2 huruf d. menjelaskan bahwa pembayaran
penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah
yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dalam
hal ini pihak kedua adalah waskita karya dan pihak ketiga adalah karyawan yang
ditempatkan pada KSO.
Pembayaran sebagaimana dimaksud tersebut
harus dapat dibuktikan dengan:
a. Kontrak kerja dan daftar pembayaran
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagi imbalan sehubungan
dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 hruf a
b. Faktur pemberlian barang atau material
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b
c. Faktur tagihan dari pihak ketiga
disertai perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c
d. Faktur tagihan atau bukti pembayaran
yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf d.
Bahwa
dalam penagihan billing rate tidak terdapat markup nilai gaji pegawai yang
dapat dibuktikan dalam list gaji yang diterima pegawai sehingga tidak terdapat
tambahan penghasilan yang dapat menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan.
Bahwa
dalam putusan pengadilan pajak no: put-39690/PP/M.XVI/16/2012 Jenis pajak
pertambahan nilai masa tahun 2007, pokok sengketa adalah nilai koreksi 324.863.725
sebagai dasar pengenaan pajak PPN yang tidak memenuhi kriteria sebagai
reimbursement menurut fiskus.
Bahwa
menurut fiskus nota-nota yang dibayarkan terlebih dahulu oleh pemohon banding atas jasa yang diberikan
pemohon banding kepada pihak pertama adalah mengakuinya sebagai pendapatan dan menerbitkan
invoice kembali (reinvoicing) berarti reimbursement a-quo memenuhi unsur
pengertian pendapatan reimbursement yang terutang PPN dengan dasar pengenaan
pajak sebesar total tagihan 324.863.725,
Bahwa berdasarkan uji material 12 invoice dalam mata uang dollar amerika dan
jumlahnya setara dengan 324.863.725
Bahwa
memperhatikan kontrak perjanjian antara pemohon banding dengan pihak pertama
ditentukan ruang lingkup hak dan kewajiban masing-masing pihak antara lain:
Bahwa
pemohon banding menyediakan jasa perawatan untuk produksi pihak pertama dan
memastikan dengan prosedur pengawasan mutu yang disetujui oleh pihak pertama
dengan demikian pihak pertama akan membayar talangan (reimbursement) sebesar
biaya yang dikeluarkan (actual cost) kepada pemohon banding dan mendapat
persetujuan sebelomnya dari pihak pertama. Sehingga majelis memutuskan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding.
Bahwa
berdasar surat nomor: S.273/PJ.53/2006 tanggal 25 april 2006 Tentang penegasan
PPN atas reimbursement, surat PT ABC menyatakan bahwa transaksi penagihan
kepada pihak pertama atas pengeluaran biaya oleh PT ABC dicatat sebagai income
dan dilaporkan sebagai pendapatan pada SPT tahunan Badan namun pada saat
menagih PT abc tidak mengenakan PPN karna semata-mata dianggap sebagai
transaksi reimbursement dan bukan penyerahan jasa yang terutang PPN dan bukan
objek PPN.
Direktur
jendral pajak memperhatikan pasal 1 angka 17, 19 , 5 dan 6 serta pasal 4 UU PPN
berdasarkan ketentuan tersebut maka transaksi reimbursement terutang PPn dengan
dasar pengenaan pajak sebesar tagihan yang diminta.
Kesimpulan
transaksi reimbursement tidak dikenai pajak jika:
1.
Dapat menunjukkan bukti tagihan dari
pihak ketiga kepada pihak kedua atas
biaya yang dikeluarkan pihak kedua untuk dan atas nama pihak pertama
2.
Terdapat kontrak perjanjian tertulis
antara pihak pertama dengan pihak kedua tentang ruang lingkup pembayaran atas
pergantian yang dilakukan pihak kedua untuk dan atas nama pihak pertama
3.
Nilai invoice dapat dipisahkan atau
dapat dirinci antara reimbursement dengan pendapatan atas jasa atau fee
pengerjaan.
4.
Reimbursement tidak boleh bernilai lebih
tinggi dan atau lebih rendah dari biaya
yang dikeluarkan sebenarnya (actual).

Komentar
Posting Komentar